PARIS DAKKAR SITOHANG
lAW OFFICE

Respon cepat, rahasia terjaga, strategi jelas untuk setiap kasus Anda.

PARIS DAKKAR SITOHANG, S.H., M.H & PARTNER

Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. & Partners (PDS & Partners Law Office) berdiri sejak 2018 dan berkomitmen memberikan layanan hukum bagi setiap individu maupun perusahaan yang membutuhkan kehadiran kami dala menangani hak-hak hukum-nya.

Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. & Partners
(PDS & Partners Law Office) telah berpengalaman dalam menangani beragam permasalahan hukum baik perkara litigasi maupun Non Litigasi.

Setiap perkara yang ditangani oleh Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. & Partners (PDS & Partners Law Office) baik dalam Litigasi maupun Non Litigasi ditangani langsung dengan pendekatan yang profesional, bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan, serta menjunjung integritas tinggi.

Bidang Praktik Hukum

Temukan layanan hukum yang kami sediakan untuk individu dan perusahaan, dengan pendampingan profesional, responsif, dan berintegritas untuk melindungi hak serta kepentingan hukum Anda.

Hukum Perusahaan

Pengurusan kebutuhan hukum perusahaan dari pendirian hingga kepatuhan.

Hukum Dagang

Pendampingan transaksi dan sengketa dagang untuk melindungi hak Anda.

Hukum Bisnis

Pendampingan legal bisnis agar aman, patuh, dan minim risiko.

Hukum Pidana
Hukum Perbankan & Keuangan

Pendampingan dan pembelaan perkara pidana dari penyidikan sampai persidangan.

Konsultasi dan pendampingan perbankan / pembiayaan agar transaksi lebih aman.

Hukum Pasar Modal

Pendampingan dokumen dan kepatuhan hukum terkait aktivitas pasar modal.

Hukum Pertanahan/ Agraria

Pendampingan jual-beli dan sengketa tanah/sertifikat secara legal.

Hukum Ketenagakerjaan

Pendampingan hubungan kerja, PHK, dan perselisihan industrial sesuai aturan.

Perjanjian dan Audit

Penyusunan/review kontrak dan audit legal untuk mencegah celah hukum.

Litigasi Perdata

Penanganan sengketa perdata di pengadilan hingga upaya hukum lanjutan.

Pelayanan jasa hukum

Pelayanan jasa hukum yang ditawarkan oleh KANTOR HUKUM PARIS DAKKAR SITOHANG SH,.MH & PARTNERS, adalah sebagai berikut :

Close-up of legal documents and contract being signed with pen on wooden desk.
Close-up of legal documents and contract being signed with pen on wooden desk.
Litigasi
Non Litigasi

1. SOMASI

Kami dapat memberikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi atau kewajiban tersebut.

2. NEGOTIATIONS

Kami dapat melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk melakukan pendekatan dengan cara-cara yang persuasive agar tercapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

3. LEGAL ADVICE

Kami dapat memberikan konsultasi dan nasihat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan hukum, baik kepada individu maupun badan hukum perusahaan yang memiliki aspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

4. LEGAL DRAFTING

Kami dapat membuatkan, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya.

5. LEGAL OPINION

Kami dapat memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang ditunjukan dan diserahkan kepada kami, untuk dianalisa. Baik itu bukti yang dimiliki oleh klien maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait dengan posisi klien di “muka hukum”.

6. LEGAL INVESTIGATION

Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum kepada klien.

1. Melakukan pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana umum maupun khusus, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang Pengadilan.

2. Mewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara Perdata umum, Pertanahan, Tata Usaha Negara dan Perburuhan di Pengadilan yang bersangkutan.

3. Membuat surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi, dan memeriksa saksi-saksi menyerahkan bukti-bukti serta kesimpulan dan lain-lain, pada tingkatan Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Badan Peradilan lainnya yang berlaku di Indonesia.

4. Melakukan upaya hukum di tingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dan seterusnya.

Pertanyaan Umum

Berapa biaya konsultasi?

Biaya konsultasi awal gratis, biaya lanjutan disesuaikan kasus.

Dokumen apa diperlukan?
Apakah konsultasi bisa online?
Berapa lama proses penanganan?
Bagaimana kerahasiaan dijaga?

Dokumen dasar seperti KTP dan bukti terkait kasus diperlukan.

Ya, kami menyediakan konsultasi via chat WhatsApp atau video call sesuai kebutuhan Anda.

Durasi penanganan tergantung kompleksitas kasus, biasanya mulai dari beberapa minggu.

Semua data dan komunikasi dijaga ketat sesuai standar profesional kami.

Hubungi Kami Sekarang

Isi form singkat, kami siap membantu Anda.